LINTASSOLORAYANEWS.COM / KLATEN – Kepala Kantor Wilayah ( Kakanwil ) Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah Musta’in Ahmad mengatakan bahwa Pembinaan dan bimbingan manasik haji kepada jemaah calon haji yang menjadi salah satu aspek penting dalam proses penyelenggaraan ibadah haji adalah adanya istithaah kesehatan bagi calon jamaah.
” Oleh karena itu untuk mempersiapkan operasional haji tahun 1445 H/2024 M, Kementerian Agama telah merumuskan 3 (tiga) kebijakan untuk memaksimalkan pembinaan dan bimbingan manasik haji kepada jemaah” katanya.
Hal ini disampaikan Musta’in Ahmad saat menjadi narasumber kegiatan bimbingan Manasik haji bersama se Kabupaten Klaten tahun 2024 di Gedung Al-Mabrur komplek RSUI Klaten, Senin (22/4/2024).
“Ada tiga kebijakan terkait Pembinaan Haji untuk tahun ini , antara lain meliputi pemberian pembinaan ibadah haji (manasik) kepada Jemaah Haji, pembinaan kesehatan Jemaah Haji sebelum, selama, dan setelah melaksanakan ibadah haji, serta pelaksanaan pembinaan kesehatan Jemaah Haji oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan,” katanya.
Dijelaskan , tahun ini Kementerian Agama sungguh-sungguh memberlakukan kebijakan istithaah kesehatan bagi Jemaah Haji sebagai syarat pelunasan Bipih (Biaya Perjalanan Ibadah Haji). Hal ini disebabkan oleh tingginya angka kematian Jemaah Haji Indonesia pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1444H/2023M.
“Total Jemaah Haji kita yang wafat pada operasional haji tahun kemarin mencapai 820 jamaah, dan kami lihat peningkatan angka jemaah wafat ini terjadi setelah puncak haji di Armuzna,” tuturnya.
Jika dibandingkan tren tersebut dengan kondisi di Malaysia. Diketahui pada musim haji 1444 H/2023 M, Malaysia memberangkatkan sekitar 35 ribuan jemaah dan hanya 13 jemaah diantaranya yang dinyatakan wafat hingga akhir operasional haji.
“Terkait ini, kita langsung lakukan benchmarking (studi tiru) ke Tabung Haji Malaysia untuk mengetahui apa rahasia mereka hingga dapat menekan angka kematian jemaah sekecil mungkin. Ternyata rahasianya adalah kedisiplinan mereka (Pemerintah Malaysia -red) dalam menerapkan istithaah kesehatan jemaah,” ungkapnya.
Terkait istithaah kesehatan ini, sambung Musta’in nantinya akan ada 4 (empat) kategori yang telah dibuat oleh Kementerian Kesehatan.
Kategori pertama adalah jemaah yang dinyatakan istithaah kesehatan. Artinya jemaah tersebut tidak ada pengecualian dan dapat langsung melakukan pelunasan Bipih.
Kategori kedua adalah istithaah dengan pendampingan. Pendampingan di sini maksudnya adalah jemaah tersebut didampingi dengan orang lain ataupun tetap membawa obat-obatan yang memang rutin dikonsumsi.
Kategori ketiga adalah jemaah yang dinyatakan tidak istithaah sementara. Ini artinya jemaah tersebut mempunyai indikasi penyakit tapi masih dimungkinkan untuk sembuh dengan mengkonsumsi obat secara teratur dan rutin memeriksakan kesehatannya.
Adapun kategori keempat adalah jemaah yang dinyatakan tidak istithaah secara kesehatan, artinya ia sudah tidak bisa diberangkatkan. Untuk kategori ini, jemaah akan ditawarkan pada beberapa pilihan, yaitu jemaah yang bersangkutan tidak membatalkan porsinya (akan menjadi prioritas berangkat 2025), jemaah melimpahkan porsi kepada ahli warisnya, atau jemaah membatalkan porsinya dan menarik setoran awalnya.
“Inilah yang kita coba terapkan di tahun 2024, kita ingin yang berangkat haji itu orang yang sehat. Jadi bagi yang tidak memenuhi syarat istithaah kesehatan nantinya, mereka tidak bisa melakukan pelunasan dan berangkat haji,” tandasnya.
Kegiatan Penyelenggaraan bimbingan manasik Haji dan Umrah adalah Jantor Kementerian Agama Kabupaten Klaten, bekerjasama dengan Yayasan Jamaah Haji Klaten, IPHI Kabupaten Klaten, dan Forum Komunikasi Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (FKBIHU) Kabupaten Klaten yang dibuka secara resmi oleh Bupati Klaten Hj. Sri Mulyani yang diwakili Asisten I Jaka Purwanta. Kegiatan bimbingan manasik haji bersama ini akan berlangsung dari tanggal 22 sd 24 April 2024 diakhiri dengan praktek simulasi umroh dan haji di Ponpes Nashirul Washatiyah Klaten yang diikuti sebanyak1.161calhaj Kabupaten Klaten.
Penulis. : Moch.Isnaeni
Editor. : Sarjono