LINTASSOLORAYANEWS.COM / KLATEN – Kalangan kepala sekolah dasar di wilayah kabupaten Klaten akhir akhir ini merasa resah karena adanya kebijakan dari Ketua KKKS (Kelompok Kerja Kepala Sekolah) Sekolah Dasar di wilayah kabupaten Klaten yang seakan akan mewajibkan setiap kepala sekolah dasar di kabupaten Klaten untuk membeli seragam batik di luar ketentuan yang telah diatur dalam surat edaran bupati Klaten tentang seragam batik bagi ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten.
Sebagaimana diketahui, bupati Klaten melalui surat edarannya telah mengatur ketentuan mengenai pakaian seragam batik bagi ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten yang dikenakan pada setiap hari Selasa adalah batik “Sindu Melati”.
Tetapi dengan kewenangan yang dimilikinya, Ketua KKKS Sekolah Dasar Kabupaten Klaten mengeluarkan kebijakan yang seolah olah mewajibkan pada Kepala Sekolah Dasar di Kabupaten Klaten untuk membeli seragam batik selain batik Sindu melati.
” Kebijakan itu menjadikan kami, seolah olah sebagai obyekan untuk memasarkan kain batik oleh pak Ketua. Sementara seragam batik untuk bekerja sudah ada ketentuan dari Pemerintah Kabupaten Klaten, yaitu batik Sindu Melati..” ujar seorang narasumber yang tidak mau disebut namanya .
Sementara Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Sekolah Dasar Kabupaten Klaten, Lagimin saat dikonfirmasi Lintassolorayanews.com menjelaskan, terkait pembelian seragam batik bagi Kepala Sekolah SD di kabupaten Klaten itu sifatnya tidak wajib dan dipakai hanya untuk acara acara tertentu saja, tidak wajib dikenakan saat bekerja.
” Kita tidak mewajibkan Kepala Sekolah untuk membeli seragam batik selain kain batik sindu melati sebagaimana telah diperintahkan ibu bupati. Tetapi para kepala sekolah itu karena demi kebersamaan dan kekeluargaan diantara mereka maka mereka sepakat untuk mengadakan pakaian seragam batik. Pakaian batik itupun hanya kita pakai dalam acara acara tertentu saja, seperti acara halal bihalal yang kita laksanakan hari ini..” jelas Lagimin.(Jon’s)