Satpol PP Klaten Bersama Bea Cukai Surakarta Sita 870 Bungkus Rokok Ilegal Tanpa Cukai Dari Sebuah Toko Di Paseban Bayat

 HUKUM DAN KRIMINAL

LINTASSOLORAYANEWS.COM / KLATEN – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Klaten bersinergi dengan Kantor Bea Cukai Surakarta bersama Kominfo Kabupaten Klaten, Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Perdagangan (DKUKMP) Kabupaten Klaten, Sekretariat DBHCHT Bagian Perekonomian Pemkab Klaten dan Kodim 0723/Klaten hari Rabu (12/6/2024) berhasil mengungkap peredaran rokok ilegal berbagai merk tanpa cukai di sebuah toko milik Subandi di desa Paseban kecamatan Bayat.

Demikian disampaikan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Klaten, Joko Hendrawan saat ditemui Lintassolorayanews.com di kantornya hari Jum’at (28/6/2024).

Lebih lanjut dikatakan Joko Hendrawan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, PMK Nomor 215 Tahun 2021 tentang Pengelolaan DBHCHT dan Perda Kabupaten Klaten Nomor 12 Tahun 2013 tentang Ketertiban Kebersihan dan Keindahan, Satpol PP Kabupaten Klaten bersama Kantor Bea Cukai Surakarta, TNI, DKUKMP, Kominfo dan Bagian Perekonomian melaksanakan kegiatan operasi penegakan hukum yaitu  razia terhadap peredaran rokok ilegal.

Setelah ada laporan dari masyarakat, kemudian tim bergerak menuju ke sebuah toko di desa Paseban kecamatan Bayat.

Di toko milik Subandi (50) tersebut tim berhasil mendapatkan barang bukti rokok ilegal tak bercukai sebanyak 870 bungkus atau sekitar 14.400 batang sisa barang yang telah diperjual belikan di toko tersebut.

Kepada pemilik toko, oleh Penyidik dari  KPPBC Surakarta dikenai denda administratif sebesar Rp 34.610.000,00 dan telah diselesaikan melalui transfer ke rekening KPPBC Surakarta.

Seluruh Barang Bukti berupa rokok ilegal berbagai merk sejumlah 870 Bungkus atau 14.400 batang disita petugas KPPBC Surakarta. (Jon’s)

Author: 

Related Posts

Leave a Reply