Tingkatkan Kompetensi Dasar Profesi Advokat, KAI Launching Program 1000 Bea Siswa Uji Kompetensi Dasar Advokat Bagi Lulusan Fakultas Hukum

 NASIONAL

LINTASSOLORAYANEWS.COM / SURAKARTA – Dalam rangka meningkatkan kompetensi dasar profesi advokat bagi alumni Fakultas Hukum, Kongres Advokat Indonesia (KAI) meluncurkan Program 1000 Beasiswa Ujian Kompetensi Dasar (UKD) Profesi Advokat di Gedung 3 Fakultas Hukum (FH) Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta pada Sabtu (28/9/2024) siang.

 
Peluncuran beasiswa ini bersamaan dengan diadakannya GIK FEST yang diselenggarakan oleh Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum (FH) UNS.
 
Dalam kesempatan itu, Kongres Advokat Indonesia yang diwakili Anggota Presidium Dewan Pimpinan Pusat (DPP) KAI, Prof Dr Denny Indrayana SH, LLM, Ph.D telah bekerjasama dan menandatangani Nota Kesepahaman dengan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Solo Raya.
 
Adapun kerjasama ini terkait Program 1000 Beasiswa Ujian Kompetensi Dasar Profesi Advokat bagi alumni Fakultas Hukum se Solo Raya dan Beasiswa Tryout Ujian Kompetensi Dasar Profesi Advokat bagi mahasiswa aktif Fakultas Hukum se Solo Raya.
 
Kerjasama ini diinisiasi oleh Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) KAI Klaten yaitu Muhammad Arif Iyan SH dan Fauzi Indra Wibawa SH.
 
Acara peluncuran beasiswa ini juga dihadiri Pengurus DPP KAI, Nasuka Abdul Jamal SH, MH, CIL.
 
Prof Dr Denny Indrayana menyampaikan, program beasiswa ini diharapkan dapat memicu kalangan alumni maupun mahasiswa Fakultas Hukum se Solo Raya untuk meningkatkan skill kemampuan dalam transformasi di bidang profesi hukum pada khususnya dan pengenalan profesi advokat pada umumnya.
 
“Beasiswa ini merupakan salah satu bentuk pengabdian organisasi dalam rangka ikut mencerdaskan kehidupan berbangsa dan bernegara, serta melahirkan bibit-bibit penegak hukum khususnya advokat yang berkualitas dan berdaya saing,” katanya.
 
Prof Dr Denny Indrayana berpesan kepada para mahasiswa yang hadir untuk bisa menjadi penegak hukum yang berkualitas dan berdaya saing.
 
“Seorang penegak hukum harus memiliki dua hal, yaitu Kapasitas Intelektual yang mumpuni dan Integritas Moral yang tak bisa dibeli,” pesan Prof Dr Denny Indrayana

. (Ist/red)

Author: 

Related Posts

Leave a Reply