Guru dan Orang Tua Diharapkan Tanamkan Budaya Sensor Mandiri Pada Materi Tontonan Anak Anak Sejak Dini

 PENDIDIKAN DAN IPTEK

LINTASSOLORAYANEWS.COM / KLATEN – Dalam rangka mensosialisasikan budaya sensor mandiri dan peraturan tentang batas usia bagi penonton film dan iklan di televisi maupun bioskop kepada warga masyarakat,  Lembaga Sensor Film Republik Indonesia (LSF RI) hari Selasa (8/10/2024)  menyelenggarakan forum diskusi sekaligus sosialisasi di gedung pertemuan Desa Candirejo Kecamatan Ngawen Kabupaten Klaten.

Adapun yang menjadi peserta diskusi dan sosialisasi yang diselenggarakan Lembaga Sensor Film Republik Indonesia hari ini adalah para guru PAUD, TK maupun Sekolah Dasar dari desa Candirejo dan desa desa sekitarnya. Sementara sebagai narasumber adalah Ketua Sub Komisi Kerjasama Antar Lembaga LSF RI, Imam Safei dan Psikologi Anak Zahra Zafira dari Yogyakarta.

Kepada Lintassolorayanews.com, Ketua Sub Komisi Desa Sensor Mandiri dan Komunitas Lembaga Sensor Film Republik Indonesia, Hairus Salim menjelaskan dalam rangka menanamkan budaya sensor mandiri di dalam warga masyarakat terutama terkait batasan usia penonton film maupun iklan di bioskop maupun di televisi, Lembaga Sensor Film Republik Indonesia hari ini melakukan sosialisasi desa sensor mandiri bekerjasama dengan Pemerintah Desa Candirejo Kecamatan Ngawen Kabupaten Klaten.

Adapun sasaran dari sosialisasi hari ini menurut Hairus Salim adalah para guru PAUD, TK dan Sekolah Dasar kelas 1,2 dan 3 serta ibu ibu anggota PKK. Para guru dan ibu ibu tersebut diharapkan dapat membimbing para murid atau siswanya tentang tontonan yang sesuai dengan usianya.

” Sejak dini anak anak sudah diberitahu dan dibimbing oleh guru mereka di sekolah atau ibu mereka di rumah tentang tontonan yang layak bagi mereka….” jelas Hairus Salim.

Lebih lanjut dijelaskan Hairus Salim, setiap materi film memiliki klasifikasi masing masing, ada yang bisa ditonton anak anak semua golongan umur. Kemudian ada film yang hanya boleh ditonton anak anak di atas usia 13 tahun. Selanjutnya ada film yang hanya boleh ditonton oleh mereka yang berusia di atas 17 tahun dan terakhir film yang boleh ditonton mereka yang berusia di atas 21 tahun.

Sementara Kepala Desa Candirejo, Farah Deddi Setyawan menyampaikan, saat ini anak anak pun sudah memegang gadget atau hand phone sehingga perlu bimbingan orang tua atau guru di sekolah mengenai materi apa yang boleh dan tidak boleh ditonton oleh anak anak.

” Dengan mengikuti sosialisasi dari Lembaga Sensor Film Republik Indonesia hari ini, para guru dan ibu ibu dapat pengetahuan tentang materi tontonan yang sesuai dengan kondisi usia anak anak…” ungkap Farah Deddy Setyawan.

” Kalau orang yang sudah dewasa, mereka sudah bisa memilah dan memilih materi tontonan yang baik atau tidak bagi mereka…” pungkas Farah Deddi Setyawan. (Jon’s)

Author: 

Related Posts

Leave a Reply