Tingkatkan Partisipasi Warga Gunakan Hak Pilih, PPS Desa Ketandan Intensifkan Sosialisasi Pilkada

 SOSIAL & POLITIK

LINTASSOLORAYANEWS.COM / KLATEN – Warga masyarakat desa Ketandan kecamatan Klaten Utara siap mensukseskan dengan berperan aktif dalam penggunaan hak pilih pada pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Klaten tanggal 27 November tahun 2024.

Demikian dikatakan oleh Ketua Panitya Pemungutan Suara (PPS) Desa Ketandan, Dari Dwi Novita Nuri kepada Lintassolorayanews.com di Sekretariat PPS Desa Ketandan hari Senin (28/10/2024).

Lebih lanjut dijelaskan Sari Dwi Novita Nuri, peran aktif warga desa Ketandan dalam penggunaan hak pilih ini sudah terbukti pada saat pelaksanaan Pemilihan Umum Legislatif dan Pemilihan Presiden bulan Februari kemarin.

” Pada saat Pileg dan Pilpres bulan Februari kemarin, tingkat partisipasi warga desa Ketandan dalam penggunaan hak pilih mencapai 85% lebih. Dan untuk pelaksanaan Pilkada bulan November besok, tingkat penggunaan hak pilih kami targetkan sebesar 86%, sesuai dengan yang ditargetkan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Klaten..” ungkap Sari Dwi Novita Nuri.

Hal itu tidak lepas dari adanya kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan oleh Panitya Pemungutan Suara (PPS) Desa Ketandan kepada seluruh elemen warga masyarakat desa Ketandan.

” Tiga hari lalu, kami melaksanakan sosialisasi tentang kampanye dan peserta pemilihan kepala daerah, baik itu di tingkat provinsi maupun tingkat kabupaten kepada ibu ibu PKK.dan pelaku UMKM di desa Ketandan. Sebelumnya kami juga melaksanakan sosialisasi tentang Pilkada tahun 2024 dihadapan tokoh masyarakat, tokoh agama, Ketua RT/RW, BPD di aula kantor desa Ketandan..” lanjut Sari Dwi Novita Nuri.

Selain dalam bentuk pertemuan, PPS Desa Ketandan juga melakukan sosialisasi dengan memasang baliho para peserta Pilkada di lokasi lokasi strategis di wilayah desa Ketandan.

Sebagaimana diketahui, Desa Ketandan kecamatan Klaten Utara pada pelaksanaan Pilkada tahun 2024 ini terbagi dalam 7 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 2.989. (Jon’s)

Author: 

Related Posts

Leave a Reply