LINTASSOLORAYANEWS.COM / KLATEN – Pemerintah Kecamatan Gantiwarno yang dipimpin langsung oleh camat Gantiwarno, V Retno Setyaningsih. SKM.MMR mulai tanggal 16 Oktober sampai 18 November 2024 melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan administrasi pemerintahan desa seluruh desa di wilayah kecamatan Gantiwarno.
Hal ini menurut Retno Setyaningsih bertujuan untuk mengetahui sampai sejauh mana tingkat kelancaran dan ketertiban administrasi pemerintahan di desa. Adapun yang dilakukan monitoring dan evaluasi oleh Pemerintah Kecamatan meliputi administrasi tentang Bantuan Keuangan Kabupaten, Dana Desa Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dan Bantuan Keuangan Propinsi.
Pelaksanaan monitoring dan evaluasi administrasi desa ini diawali dari desa Gentan pada tanggal 16 Oktober, selanjutnya berturut turut ke desa desa yang lain dan berakhir di desa Jabung pada tanggal 18 November 2024.
Dalam pelaksanaan monitoring dan evaluasi administrasi Pemerintahan Desa, Pemerintah Kecamatan Gantiwarno mendapat temuan bahwa para perangkat desa yaitu Tim Pengelola Kegiatan (TPK), Kepala Urusan (Kaur) maupun Kepala Seksi (Kasie) kurang memahami tugas pokok dan fungsi (tupoksi) nya masing masing sehingga dalam pengerjaan laporan pertanggung jawaban (LPJ) pelaksanaan suatu kegiatan tidak segera diselesaikan.
Selain itu, masih menurut Retno Setyaningsih, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai lembaga pengawas pemerintah desa masih kurang dalam hal kerja pengawasannya.
Pemerintah Desa cenderung mengabaikan petunjuk maupun pembinaan yang diberikan oleh Pemerintah Kecamatan. Hal ini diperparah lagi oleh lemahnya punishment dari Pemerintah Kabupaten bagi desa yang terlambat dalam menyusun LPJ. Sehingga banyak Pemerintah Desa yang terlambat dalam menyusun LPJ.
” Mestinya Pemerintah Kabupaten lebih tegas dalam memberikan punishment terhadap desa yang terlambat menyusun LPJ. Sehingga banyak Pemerintah Desa yang terkesan seenaknya dalam penyusunan LPJ. Tetapi saya juga berharap Pemerintah Kabupaten memberikan reward bagi pemerintah desa yang tertib dalam penyusunan laporan pertanggung jawaban..” ungkap Retno Setyaningsih. (Jon’s)