Lomba Administrasi Tata Kelola Pemerintahan Desa, Giliran Desa Tambong Wetan Dinilai Oleh Tim Dari Kecamatan Kalikotes

 REGIONAL DAN DAERAH

LINTASSOLORAYANEWS.COM /KLATEN – Guna mengetahui tata kelola administrasi Pemerintahan Desa itu dilaksanakan dengan tertib atau tidak, Pemerintah Kabupaten Klaten melalui seluruh Pemerintah Kecamatan masing masing, melaksanakan penilaian lomba tertib tata kelola administrasi Pemerintah Desa.

Hari Kamis (4/7/2024) Dengan dipimpin oleh Kasie Tata Pemerintahan Kecamatan Kalikotes, Ngatmini,  Tim Penilai lomba tertib tata kelola adminstrasi Pemerintah Desa Pemerintah Kecamatan Kalikotes melakukan penilaian  lomba tertib tata kelola administrasi Pemerintahan  Desa di desa Tambong Wetan.

Adapun yang dinilai dalam lomba tersebut menurut Ngatmini adalah pengadministrasian selama dua tahun terakhir yaitu tahun 2023 dan tahun 2024. Indikator penilaian meliputi sepuluh bidang yaitu bidang bidang satu administrasi Pemerintahan Desa dan Peraturan Kepala Desa, bidang dua adalah Administrasi Pemerintah Desa dan Peraturan Kepala Desa  dan Keputusan Kepala Desa, bidang ketiga yaitu Pengerjaan administrasi Peraturan Kepala Desa dan Keputusan Kepala Desa.

Selanjutnya dijelaskan Ngatmini, bidang keempat adalah pengerjaan administrasi pembangunan desa dan administrasi lainnya. Bidang lima adalah pengerjaan administrasi pembangunan desa dan administrasi lainnya.

Masih dijelaskan oleh Ngatmini, untuk bidang keenam yaitu bidang  administrasi pengelolaan keuangan desa, bidang tujuh yaitu administrasi BPD dan kelembagaan masyarakat desa lainnya, bidang ke delapan  administrasi PBB, bidang kesembilan adalah administrasi potensi desa yang dimiliki serta bidang kesepuluh  yaitu administrasi ketentraman, ketertiban Umum dan kebencanaan.

Sementara Kepala Desa Tambong Wetan, Yuliarti, S.Pd. menyatakan, Pemerintah Desa Tambong Wetan beserta jajaran perangkat desa senantiasa melaksanakan tugas dan kewajiban pengadministrasian tata kelola pemerintahan desa secara tertib.

” Seluruh tata kelola pemerintahan desa dicatat di dalam buku masing masing, sehingga saat dibutuhkan atau dilakukan penilaian dapat segera di sampaikan. Semua perangkat desa mengerjakan tugas tugas administrasi pemerintahan desa sesuai tupoksi masing masing ..” jelas Yuliarti. (Jon’s)

Author: 

Related Posts

Leave a Reply