Dua Pemuda Pengangguran Bawa Kabur Sepeda Motor Petani Warga Desa Pugeran Karangdowo

 HUKUM DAN KRIMINAL

LINTASSOLORAYANEWS.COM / KLATEN – Ini peringatan bagi para pengendara motor. Jangan sekali sekali meninggalkan kunci motor tergantung di motor saat motor ditinggal pergi, karena kejahatan bisa terjadi karena ada kesempatan.

Demikian yang menimpa seorang petani warga desa Pugeran kecamatan Karangdowo. Motornya yang diparkirkan di tepi jalan persawahan desa setempat dilarikan oleh dua orang pemuda.  Saat itu hari Kamis (13/6/2024) sekitar pukul 15, dua pemuda yaitu RAF (33) dan MP (35) kedua orang itu sedang mengendarai motor di jalan persawahan di desa Pugeran kecamatan Karangdowo. Saat keduanya melihat ada sepeda motor dan kuncinya masih menggantung di tempatnya, timbul niat kedua pemuda tersebut untuk menguasai sepeda motor tersebut. Kemudian motor dibawa kabur.

Belum terlalu jauh kedua pelaku kabur, pemilik motor teriak teriak sehingga di dengar warga sekitar sehingga kedua pelaku berhasil ditangkap. Pada hari itu juga keduanya diamankan oleh anggota Satuan Reserse Kriminal Polres Klaten.

Kepada polisi kedua pemuda tersebut mengaku sedang butuh uang untuk bayar hutang sehingga begitu melihat sepeda motor yang kuncinya masih menempel dan pemilik tidak ada di dekat motornya maka itu adalah kesempatan bagi kedua pelaku untuk membawa kabur motor tersebut. Kedua pelaku kepada polisi mengaku saat ini tidak bekerja, sementara terus ditagih hutang.

Hal ini terungkap dalam konferensi pers ungkap kasus pencurian dengan pemberatan di Mapolres Klaten, hari Senin (24/6/2024) oleh Wakapolres Klaten, Kompol Tegar Satrio Wicaksono mewakili Kapolres Klaten, AKBP Warsono.

Akibat perbuatannya, kepada kedua pelaku polisi menjerat dengan Pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. (Jon’s)

Author: 

Related Posts

Leave a Reply