Gagal Berangkatkan Umroh, Seorang Agen Biro Umroh Warga Kalikotes Ini Terancam Hukuman Empat Tahun Penjara

 HUKUM DAN KRIMINAL

LINTASSOLORAYANEWS.COM / KLATEN – Polres Klaten amankan seorang warga kecamatan Kalikotes, agen sebuah biro perjalanan haji dan umroh berinisial SA, karena diduga telah melakukan penipuan terhadap Hj. Sahibah, seorang ASN warga Gunungan kecamatan Klaten Tengah yang gagal berangkat ke tanah suci Mekah untuk beribadah umroh.

Hal itu terungkap dalam konferensi pers Kapolres Klaten, AKBP Warsono hari Kamis (1/8/2024) di lobby Mapolres Klaten.

Lebih lanjut dijelaskan Kapolres,  peristiwa itu berawal saat Hj. Sahibah sedang dalam perawatan di sebuah rumah sakit. Kemudian datanglah SA menawarkan jasa pemberangkatan ibadah umroh melalui sebuah biro umroh dan haji.

Kebetulan saat itu, Hj. Sahibah memang ada niat untuk melaksanakan ibadah umroh. Lalu terjadi kesepakatan antara SA dengan Hj. Sahibah dengan biaya sebesar Rp. 50 juta, dengan memberikan DP saat itu sebesar Rp. 10 juta.

Beberapa waktu kemudian, SA menghubungi Hj. Sahibah untuk mentransfer sisa biaya umroh yang belum dibayarkan. Dan Hj. Sahibah pun mentransfer dana yang diminta SA. Saat itu dijanjikan Hj. Sahibah akan berangkat umroh pada tanggal 20 Maret tahun 2023.

Beberapa waktu kemudian, SA lagi lagi minta ditransfer dana untuk pengurusan paspor dengan uang real sebesar Rp. 5 juta dan ongkos pembuatan baju seragam umroh sebesar Rp. 300 ribu.

Selanjutnya pada tanggal 19 Maret 2023, SA bersama istrinya mendatangi rumah Hj. Sahibah untuk menyerahkan baju seragam umroh dan bilang bahwa pemberangkatan ke tanah suci ditunda jadi tanggal 24 Maret 2023.

Kemudian Hj. Sahibah pada tanggal 23 Maret berangkat menuju bandara Adi Sumarmo Solo untuk terbang ke Jakarta. Dan sesampai di Jakarta Hj. Sahibah menghubungi SA, nomornya sudah tidak bisa dihubungi lagi.
Akibat perbuatannya, SA diancam hukuman penjara selama lamanya empat tahun. (Jon’s)

Author: 

Related Posts

Leave a Reply