LINTASSOLORAYANEWS.COM / KLATEN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Klaten amankan satu orang anggota genk motor di daerah Manjungan kecamatan Ngawen saat yang bersangkutan sedang berboncengan motor sambil mengacung acungkan senjata tajam berupa clurit dan sedang mencari korban.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Klaten, AKP Y Dica Ariseno Adi di hadapan awak media pada Konferensi Pers ungkap kasus membawa senjata tajam di tempat umum, hari Senin (19/8/2024) di aula Satya Haprabu Mapolres Klaten.
Lebih lanjut dijelaskan Dica Ariseno Adi, berawal pada hari Jum’at (16/8/2024) dini hari sekitar pukul 02:30 warga desa Manjungan dikejutkan dengan suara motor menggleyer gleyer gas lewat di jalanan desa setempat. Saat ditengok, warga melihat ada dua orang berboncengan sepeda motor dengan suara meraung raung dan si pembonceng mengacung acungkan clurit.
Kemudian warga mengejar sepeda motor tersebut, dan pembonceng jatuh dari motor. Selanjutnya pembonceng motor yang akhirnya diketahui bernama ANR, warga Jatinom diamankan warga beserta sebilah clurit sepanjang 1,10 meter.
Oleh warga, selanjutnya ANR diserahkan ke petugas di Polsek Klaten Utara.
Kepada ANR polisi menjerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun.
AKP Dica Ariseno Adi juga menyampaikan, saat ini Genk motor yang ada di wilayah hukum Polres Klaten sudah teridentifikasi, baik jumlah, nama nama anggota dan nama pemimpinnya.
Selanjutnya disampaikan Dica Ariseno Adi, untuk menciptakan rasa aman warga masyarakat di kabupaten Klaten, Kapolres Klaten sudah memerintahkan semua Kapolsek di wilayah hukum Polres Klaten, untuk segera membubarkan genk genk motor yang ada di wilayahnya dan menyita semua senjata tajam yang dimiliki oleh anggota Genk. (Jon’s)