Polisi Tangkap Seorang Penjual Lukisan Keliling Yang Larikan Mobil Operasional Pengangkut Sampah Milik TPS 3R Desa Delanggu

 HUKUM DAN KRIMINAL

LINTASSOLORAYANEWS.COM / KLATEN – Seorang warga Yogyakarta, Suwito Adi Santoso yang berprofesi sebagai penjual lukisan keliling diamankan Tim Reserse Mobil Polres Klaten di daerah Bandungan kecamatan Ambarawa kabupaten Semarang karena diduga sebagai pelaku pencurian mobil pick up kendaraan operasional Tempat Pengolahan Sampah 3R (TPS 3R) desa Delanggu kecamatan Delanggu kabupaten Klaten.

Demikian diungkapkan Kapolres Klaten, AKBP Warsono dihadapan sejumlah awak media pada konferensi pers ungkap kasus pencurian mobil operasional TPS 3R Desa Delanggu, hari Kamis (1/8/2024) di Mapolres Klaten jalan Diponegoro.

Dijelaskan oleh Kapolres, pada hari Rabu (24/7/2024) pagi, pelaku sedang mencari temannya yang warga Delanggu. Saat dilihat ada sebuah mobil pick up yang kuncinya masih menempel, timbul niat untuk mencurinya.

Kemudian mobil dibawa ke daerah Ambarawa kabupaten Semarang dan digunakan untuk berjualan lukisan keliling. Namun sebelumnya pelaku membuang plat nomer milik dinas lingkungan hidup Pemkab Klaten yang berwarna merah dan menggantinya dengan plat nomor palsu yang telah dipesannya.

Saat sedang menjajakan lukisan di daerah Bandungan, ada warga yang merasa curiga atas mobil yang dipakai pelaku. Kemudian warga tersebut melaporkannya ke Polsek Bandungan Ambarawa.

Kepada polisi, semula pelaku membantah kalau mobil yang dipakai adalah mobil curian. Tetapi setelah didalami lebih jauh, akhirnya pelaku mengaku bahwa mobil itu dicurinya di daerah Delanggu Klaten.

Akhirnya Tim Reserse Mobil Polres Klaten mendatangi Polsek Bandungan dan “mengambil” pelaku untuk dibawa ke Polres Klaten untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Karena perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman  hukuman penjara selama lamanya 7 tahun. (Jon’s)

Author: 

Related Posts

Leave a Reply