Satreskrim Polres Klaten Bekuk Dua Anggota Komplotan Pencuri Spesialis AC dan Kabel Antar Propinsi

 HUKUM DAN KRIMINAL

LINTASSOLORAYANEWS.COM / KLATEN – Satuan Reserse Kriminal Polres Klaten dalam waktu tidak terlalu lama dari masuknya laporan masyarakat, dengan gerak cepat pada hari Rabu (14/8/2024) dini hari berhasil menangkap dua orang anggota komplotan spesialis pencuri Air Condition (AC) di lokasi proyek pembangunan gedung Poly Rumah Sakit Bagas Waras Klaten. Dua orang tersebut masing masing ditangkap di daerah asalnya yaitu Suhar di Purwodadi Grobogan dan Hayat di Bekasi Jawa Barat.

Hal itu terungkap dalam konferensi pers Kapolres Klaten, AKBP Warsono yang didampingi Kasat Reskrim Polres Klaten, AKP Yulianus Dica Ariseno Adi di aula Satya Haprabu  Mapolres Klaten, hari Jum’at (16/8/2024).

Lebih lanjut disampaikan Kapolres, pada hari Rabu (14/8/2024) pelaksana proyek pembangunan gedung Poly Rumah Sakit Bagas Waras Klaten melaporkan kehilangan barang berupa 20 unit AC di lokasi penyimpanan proyek.

Kemudian polisi melakukan olah TKP dan melakukan penyelidikan dengan melihat CCTV di lokasi proyek dan juga meminta keterangan dari para saksi di lokasi proyek, sehingga berhasil didapatkan ciri ciri para pelaku beserta kendaraan yang dipakai beraksi mencuri AC.

Dalam waktu yang relatif cepat, Polisi berhasil mengamankan dua orang anggota komplotan pencuri spesialis AC di proyek proyek pembangunan gedung.  Sementara dua orang anggota komplotan lainnya masih dalam pengejaran.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua pelaku antara lain yaitu 20 unit AC, dua kendaraan roda empat Daihatsu Luxio dan Daihatsu Xenia serta beberapa peralatan yang digunakan dalam aksi pencurian.

Dari keterangan para pelaku yang tertangkap, diketahui komplotan tersebut sebelumnya juga melakukan tindak pidana pencurian AC dan kabel di dua lokasi di Pulau Bali, kemudian di kota Surabaya dan di kota Kebumen.
Menurut AKP Dica Ariseno Adi, kedua pelaku yang tertangkap itu merupakan eksekutor, sementara otaknya yaitu R masih buron.

Kepada pelaku yang tertangkap, polisi menjerat dengan Pasal 953 ayat 1 ke 4e KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya tujuh tahun. (Jon’s)

Author: 

Related Posts

Leave a Reply