LINTASSOLORAYANEWS.COM / MAGELANG — Seorang oknum Petugas di kantor Samsat Kabupaten Magelang berinisal EP diduga telah menggelapkan uang pajak dan menggadaikan BPKB milik warga yang ingin mengurus mutasi kendaraan bermotor maupun perpanjangan STNK.
Salah satu korban bernama Indra Gunawan (52), saat mengurus mutasi surat kendaraan motor melalui oknum EP di kantor Samsat Kabupaten Magelang.
“Saat proses mutasi, semua persyaratan dokumen kendaraan maupun biaya sudah saya serahkan kepada EP untuk di proses. Selanjutnya saya diminta menunggu sampai proses pengurusan itu selesai,” ungkap dia kepada sejumlah awak media, Kamis, ( 5/9/ 2024 ) di Magelang.
Namun menurut Indra Gunawan , 2 minggu kemudian ada seseorang yang akan mengambil mobil miliknya yang sedang diperbaiki di bengkel. Orang yang akan mengambil mobil tersebut mengatakan memiliki BPKB dan STNK mobil tersebut, ternyata orang tadi mendapatkan BPKB dan STNK itu dari oknum EP.
“BPKB dan STNK tersebut sebenarnya atas nama milik saudara saya yang telah digadaikan oleh EP sebesar 17 juta kepada orang yang akan mengambil mobil milik itu di bengkel. Padahal seharusnya dokumen kendaraan bermotor milik saya itu tengah diproses mutasi oleh EP.” kata Indra Gunawan.
Indra mengatakan mendapat informasi jika BPKB miliknya digadaikan oleh EP dan proses mutasi kendaraannya tidak diurus.
“Saya mendapat informasi dari sumber yang dipercaya bahwa proses mutasi kendaraannya oleh EP tidak diurus. Informasinya malah dokumen BPKB kendaraan saya telah digadaikan oleh EP kepada pihak pemberi pinjaman. Bahkan uang beaya mutasi atau perpanjangan STNK juga ditilep yang bersangkutan. Saya kaget dan sangat menyayangkan sikap dan tindakan EP yang tidak terpuji dan tidak menjelaskan alasannya kenapa dia melakukan hal tersebut. Ini jelas tindakan pelanggaran hukum dan kode etik profesi,” tegasnya.
Mengetahui kejadian itu, Indra Gunawan langsung menemui EP di kantornya beberapa waktu yang lalu di Samsat Kabupaten Magelang tapi EP sudah tidak berkantor sejak hari jumat tanggal 30 agustus 2024 yang lalu.
Ironisnya, menurut informasi dari warga yang enggan disebutkan namanya, bahwasannya tidak hanya BPKB milik Indra Gunawan yang digadaikan oleh EP, bahkan beaya untuk balik nama atau beaya perpanjangan juga ditilep dan ada juga beberapa korban lainnya yang mengalami hal serupa.
Indra Gunawan juga mengaku heran jika memang perilaku EP menyimpang dan bahkan didapati fakta bahwa EP pernah dipecat dari PLN , tetapi yang bersangkutan masih bisa bekerja di Samsat Kabupaten Magelang bagian cek fisik noka dan nosin. Bahkan seorang sumber menyebutkan korban penipuan oknum petugas samsat Kabupaten Magelang ini korbannya telah mencapai 20 orang lebih.
Sejumlah korban mengaku telah ditipu oknum di Samsat Kabupaten Magelang bernama EP diantaranya Indra Gunawan yang telah membayar beaya pajak mobilnya Rp 15 juta dan oleh oknum EP BPKB mobilnya malah digadaikan senilai Rp 17 juta, Mudiono dari Wonosobo telah bayar Rp 5 juta lebih uangnya juga ditilep, Noval dari Mertoyudan telah bayar Rp 4,5 juta ungnya amblas, Eny Hanifah dari Borobudur telah bayar Rp 1,950 juta tidak jelas uangnya kemana, Edy Purnomo Rp 16,5 juta juga tidak jelas dikemanakan uangnya, Praptono dari Sleman telah bayar Rp 2 juta dan Tami dari Salaman 21 juta untuk beaya cabut berkas dan mutasi balik nama uangnya juga ditilep EP, dan masih banyak lagi.
Semua uang yang telah diserahkan kepada EP untuk beaya pajak kendaraan ditilep dan saat ini keberadaan EP tidak jelas.
Sejumlah korban konon akan melaporkan kasusnya ini ke Ombudsman untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut terkait layanan pajak kendaraan di Samsat Kabupaten Magelang yang tidak beres ini.(Moch.Isnaeni)