LINTASSOLORAYANEWS.COM / KLATEN – Tega benar pria ini memukul kepala berkali kali terhadap wanita yang konon dicintainya. Adalah Yus (45) warga desa Blanciran kecamatan Karanganom kabupaten Klaten pada Selasa (24/12/2024) ditangkap anggota satuan reserse mobil Polres Klaten saat sedang berusaha menjual perhiasan di sebuah toko emas di Jakarta.
Sebagaimana diberitakan, pada hari Minggu pagi di desa Troso kecamatan Karanganom ada seorang perempuan yang diketahui sebagai warga Ambarawa kabupaten Semarang dengan luka dan berdarah di bagian kepalanya mendatangi rumah warga untuk minta tolong. Oleh warga kemudian ditelponkan polisi yang kemudian membawanya ke rumah sakit PKU Muhammadyah Jatinom.
Dari wanita tersebut polisi mengetahui kronologi kejadian yang menyebabkan dirinya dalam kondisi seperti itu. Diceritakan bahwa, wanita itu sebut saja Helen, seorang ibu rumah tangga sudah sekitar tiga tahun berkenalan dengan seorang pria warga Karanganom melalui media sosial. Melalui aplikasi perpesanan di media sosial itulah keduanya terjalin komunikasi yang intens.
Pada hari Minggu (22/12/2024) mereka berkencan untuk bertemu di terminal bus Tingkir kota Salatiga. Keduanya berencana untuk berenang di umbul Cokro kecamatan Tulung. Sesampainya di Umbul Cokro, suasana hujan sehingga mereka tidak jadi berenang. Mereka kemudian menuju daerah Klepu Ceper dan menginap di sebuah hotel dekat terminal Penggung.
Sekitar jam 01:00 dini hari, Yus mengajak Helen keluar dari hotel dengan alasan untuk cari makan. Sesampainya di jalanan sepi di daerah Troso, Yus turun dari motor dengan alasan mau buang air kecil. Dengan mengendap endap dari arah belakang Yus memukul bagian kepala Helen dengan pistol korek api yang dibawanya. Bukan hanya sekali, tetapi Yus memukul kepala Helen berkali kali hingga pingsan. Mengetahui Helen pingsan, kemudian tubuh Helen diseret ke arah sungai kecil. Semua perhiasan yang dipakai Helen dilucuti, dompet pun dibawa Yus. Kemudian Yus mengendarai motor ke arah Solo. Di terminal bus Tirtonadi Solo motor milik Helen yang dibawa Yus dititipkan di terminal. Selanjutnya Yus naik bus ke Jakarta. Di Jakarta, Yus menjual perhiasan emas milik Helen namun tidak ada toko emas yang mau membelinya karena ternyata perhiasan emas itu emas palsu.
Dari laporan Helen, kemudian polisi bergerak cepat. Tidak sampai dua puluh empat jam, polisi berhasil menangkap Yus di Jakarta. Karena perbuatannya, Yus dijerat dengan pasal 365 ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (Jon’s)