Tri, Warga Kajoran Residivis Pelaku Pembacokan dan Penembakan, Berhasil Ditangkap Polisi Di Sentolo Kulonprogo

 HUKUM DAN KRIMINAL

LINTASSOLORAYANEWS.COM / KLATEN – Tri (52) warga desa Kajoran kecamatan Klaten Selatan merupakan seorang residivis yang juga masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Klaten dalam kasus pembacokan pada bulan April tahun 2023 di dukuh Gadung Mlati, desa Kajoran kecamatan Klaten Selatan berhasil ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Klaten pada hari Senin (12/8/2024) di daerah Sentolo, Kulonprogo Daerah Istimewa Yogyakarta.

Penangkapan berawal dari laporan Miswanto alias Kelik, warga desa Sukorejo kecamatan Wedi ke Polsek Wedi pada hari Kamis (1/8/2024), bahwa telah terjadi tindak penganiayaan atas dirinya oleh pelaku atas nama Triyanta, warga desa Kajoran kecamatan Klaten Selatan.
Dalam laporannya, korban atas nama Kelik menyampaikan pada hari Kamis (1/8/2024) sekira pukul 05:30, pelaku dengan menaiki sepeda motor mendatangi tempatnya bekerja di sebuah gudang rosok di desa Sukorejo dengan menodongkan senapan. Tanpa berkata apapun, pelaku langsung menembakkan senapan angin ke arah korban dari jarak sekitar 3 meter. Seketika korban berteriak maling. Sesaat kemudian warga berdatangan ke lokasi, namun tak bisa berbuat banyak karena pelaku masih menodongkan senapannya.
Selanjutnya pelaku melarikan diri dengan sepeda motornya. Namun naas, sepeda motornya mogok tidak bisa distater. Kemudian pelaku melarikan diri.

Dari laporan tersebut polisi melakukan penyelidikan yang kemudian juga diketahui kalau pelaku ini adalah orang yang sama yang melakukan pembacokan di dukuh Gadungmlati desa Kajoran pada bulan April tahun 2023. Setelah dilakukan pengembangan penyelidikan, diketahui jika pelaku saat ini sedang berada di daerah Sentolo kabupaten Kulonprogo Yogyakarta. Maka meluncurlah Tim Satuan Reserse Kriminal Polres Klaten menuju Sentolo untuk menangkap pelaku.

Karena perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya 5 tahun untuk kasus pembacokan. Sementara untuk kasus penembakan dengan senapan angin, pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya 2 tahun 8 bulan (Jon’s)

Author: 

Related Posts

Leave a Reply