LINTASSOLORAYANEWS.COM / KLATEN – Ratusan warga desa Jetis kecamatan Klaten Selatan kabupaten Klaten hari Sabtu (4/5/2024) sore melakukan aksi solidaritas menuntut keadilan bagi Taufik, warga desa Jetis yang ditahan polisi karena disangka melakukan penganiayaan sehingga mengakibatkan meninggalnya seseorang. Aksi warga dilakukan di taman desa Jetis Klaten Selatan.
Sebagaimana diberitakan, pada hari Selasa (19/3/2024) siang, telah terjadi peristiwa pemukulan yang dilakukan Taufik terhadap Wagiman, warga Trunuh Klaten Selatan. Latar belakang pemukulan adalah persoalan persawahan lahan “angon” bebek antara Taufik dan Sardi. Sardi adalah adik dari Wagiman.
Sardi menegur Taufik karena telah angon bebek di lahan persawahan yang diklaim Sardi sebagai lahan angon bebek dirinya. Terjadi percekcokan antara Taufik dengan Sardi. Selanjutnya Sardi pulang memanggil kakaknya, Wagiman. Kemudian Sardi dan Wagiman yang sedang terkena pengaruh minuman keras mengendarai motor menuju sawah dimana Taufik angon bebeknya.
Sesampainya di sawah, Wagiman menantang Taufik. Taufik tidak bereaksi. Kemudian Wagiman dengan membawa sebatang kayu turun ke sawah mendekati Taufik dengan gerakan ingin memukul Taufik dengan kayu. Reflek Taufik menangkis gerakan tangan Wagiman. Tangkisan tangan Taufik justru mengenai muka Wagiman. Saat Wagiman ingin memukul lagi, tangan Taufik lebih dahulu memukul muka Wagiman. Wagiman langsung roboh, jatuh ke tanah. Selanjutnya Taufik pulang ke rumahnya.
Ternyata, Wagiman kemudian diketahui meninggal dunia. Kemudian Polisi menjerat Taufiq dengan pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya seseorang dan melakukan penahanan terhadap Taufiq.
Sementara warga masyarakat merasa telah terjadi ketidak adilan bagi Taufik. Warga masyarakat desa Jetis kecamatan Klaten Selatan menuntut keadilan bagi Taufik.
” Lha wong membela diri kok ditahan. Taufik sudah berani melawan premanisme. Korban dan adinya selama ini selalu membuat resah warga masyarakat dengan tindakannya. Mereka sering mengancam warga, memalak warga, meminta dengan paksa kepada petani yang sedang bekerja di sawah. Terus terang warga merasa terbebas dari tindakan yang meresahkan dengan meninggalnya korban..” ungkap Supriyanto, Tokoh masyarakat desa Jetis.
Sementara seorang ahli hukum di Klaten, Aryo Shaloka saat dimintai tanggapan Lintassolorayanews.com terkait penahanan terhadap Taufik oleh polisi menyatakan, semestinya polisi tidak menjerat Taufik dengan pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya seseorang.
” Polisi mestinya menggunakan pasal 49 ayat 1 KUHP tentang pembelaan terpaksa. Mas Taufik saat melakukan pemukulan terhadap korban itu semata hanya ingin membeli diri. Dirinya merasa terancam oleh tindakan korban yang ingin menyerangnya menggunakan kayu..” jelas Aryo Shaloka.(Jon’s)