Bersyukur, SMPN 1 Kalikotes Terima 12 Unit APAR Dari Satpol PP Damkar

 PENDIDIKAN DAN IPTEK

LINTASSOLORAYANEWS.COM / KLATEN – Program pemberian bantuan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) bagi seluruh sekolah di jajaran Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten oleh Kantor Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Klaten sangat dirasakan manfaatnya oleh sekolah sekolah penerima bantuan.

Anik Ariastuti, S.Pd. M.Pd, Kepala SMPN 1 Kalikotes kepada Lintassolorayanews.com menjelaskan, SMPN 1 Kalikotes sebagai salah satu penerima bantuan APAR dari Kantor Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar Kabupaten Klaten mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi terhadap upaya Kantor Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar Kabupaten Klaten dalam memberikan edukasi kepada stake holder di bidang pendidikan tentang upaya pencegahan dini terhadap bencana atau musibah kebakaran.

” Pada saat serah terima bantuan APAR di SMPN 4 Klaten beberapa waktu lalu, kami para guru juga diberikan pelatihan bagaimana cara perawatan dan  penggunaan  APAR. Selanjutnya, kami juga diberikan pelatihan bagaimana tehnik atau cara memadamkan api yang benar pada saat terjadi musibah kebakaran dengan menggunakan APAR tersebut oleh petugas dari Kantor Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar Kabupaten Klaten…” ungkap Anik Ariastuti.

Lebih lanjut disampaikan Anik Ariastuti, upaya pencegahan kebakaran sejak dini memang perlu dilakukan untuk mencegah musnahnya dokumen dokumen penting sekolah oleh sebab musibah kebakaran.

SMPN 1 Kalikotes menerima 12 unit APAR yang saat ini sudah ditempatkan di beberapa lokasi  seperti Laboratorium Kimia, Laboratorium Komputer, Ruang Kepala Sekolah, Ruang Guru, Ruang ibadah, Perpustakaan dan Kantin.

” Ke depan, pihak sekolah juga akan memberikan sosialisasi kepada siswa tentang bagaimana perawatan dan penggunaan APAR, agar para siswa..” lanjut Anik.

Sementara Kepala Kantor Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar Kabupaten Klaten, Joko Hendrawan kepada Lintassolorayanews.com menyampaikan  Kantor Satpol PP dan Damkar Kabupaten Klaten memberikan bantuan APAR kepada Satuan Pendidikan (sekolah) di jajaran Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten maksudnya adalah sebagai Sarana Proteksi Kebakaran.

” Sesuai Peraturan Menteri Pendidikan No 33 Tahun 2019 untuk mendukung Penyelenggaraan SPAB (Satuan Pendidikan Aman Bencana) harus dilengkapi dengan Sarana prasarana salah satu contoh adalah APAR…” jelas Joko Hendrawan.

Kedua Gedung sekolah merupakan fasilitas Publik sebagaimana dalam PP No 16 Tahun 2021 bahwa Bangunan Gedung harus dipenuhi standar Sarana Prasarana Keselamatan dan Kebakaran.

Pemberian APAR Ke Sekolah sebagai bentuk Upaya Pencegahan Kebakaran di lingkungan sekolah atau diluar sekolah, sebagai contoh apabila ada kejadian kebakaran bisa segera di lakukan pemadaman awal dengan menggunakan APAR sehingga mengurangi resiko kerugian akibat kebakaran.

Adapun jumlah sekolah yang menerima alokasi APAR menurut Joko Hendrawan adalah semua SD dan SMP Negeri Se Kabupaten Klaten. (Jon’s)

Author: 

Related Posts

Leave a Reply