LINTASSOLORAYANEWS.COM / KLATEN – Bertempat di aula kantor kecamatan Jogonalan, hari Rabu (31/7/2024) siang, Camat Jogonalan Murdoko mengukuhkan tambahan masa jabatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) 18 desa se wilayah kecamatan Jogonalan.
Pengukuhan ini didasarkan pada perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa yaitu dengan terbitnya Undang Undang nomor 3 tahun 2024 tentang desa.
Dimana masa jabatan Kepala Desa yang diikuti oleh masa jabatan Badan Permusyawaratan Desa sebelumnya adalah enam tahun, maka berdasar UU nomor 3 tahun 2024 masa jabatan Kepala Desa menjadi delapan tahun. Demikian juga dengan masa jabatan BPD menjadi delapan tahun
Dengan adanya tambahan masa jabatan tersebut, Camat Jogonalan Murdoko berharap antara Kepala Desa dengan Badan Permusyawaratan Desa semakin meningkatkan jalinan kemitraan, meningkatkan koordinasi dan meningkatkan sinergi dalam menjalankan pemerintahan di desa.
” Kepala Desa tidak akan bisa bekerja bila tidak ada kerjasama dengan BPD. Begitu juga BPD, harus senantiasa memberikan masukan dan kerjasama nya saat penyusunan RPJMDes dan membuat Perdes. Karena antara Pemerintah Desa dengan BPD adalah mitra kerja, harus harmonis.” ungkap Murdoko.
Lebih lanjut dijelaskan oleh Murdoko, ada beberapa perbedaan antara UU Nomor 6 tahun 2014 dengan UU Nomor 3 tahun 2024, selain lamanya masa jabatan. Perbedaan tersebut adalah terkait keanggotaan. Dalam UU No. 6 Tahun 2014, tidak klausul keanggotaan BPD harus ada keterwakilan unsur perempuan.
” Di dalam UU No. 3 Tahun 2024, diharuskan adanya keterwakilan perempuan dalam keanggotaan BPD sebesar 30%..” jelas Murdoko.
Sementara Ketua Forum Komunikasi Badan Permusyawaratan Desa (FKBPD) Kecamatan Jogonalan, Nicodemus Suramto kepada Lintassolorayanews.com menyambut baik dengan adanya tambahan masa
jabatan anggota BPD. Hal itu semakin menambah semangat anggota BPD di dalam bekerja membantu Pemerintah Desa di dalam menjalankan Pemerintahan di desa.
” Kami berharap, ke depan akan makin erat jalinan kemitraan antara Pemerintah Desa dengan BPD. Kita bekerja bersama dalam rangka meningkatkan kesejahteraan hidup warga di desa..” ucap Nicodemus Suramto.
Ketua Presidium FKBPD Kabupaten Klaten yang juga Ketua BPD Desa Kraguman, Marsudi menyampaikan antara BPD dengan Kepala Desa atau Pemerintah Desa merupakan mitra kerja. Dimana harus ada koordinasi dan sinergi di antara keduanya.
Terkait regulasi tentang tunjangan bagi anggota BPD, Marsudi berharap ada sinkronisasi regulasi dengan daerah daerah lain.
” Di daerah lain, regulasi tentang tunjangan bagi anggota BPD diatur dengan Peraturan Bupati. Tetapi di sini sampai saat ini masih diatur oleh masing masing desa. Tetapi saya dengar tadi pak Camat mengatakan, terkait tunjangan bagi anggota BPD akan diatur dengan Peraturan Bupati. Kita menyambut gembira tentunya..” ungkap Marsudi. ( Jon’s)