LINTASSOLORAYANEWS.COM / KLATEN – Hari Rabu (29/5/2024) Pemerintah Kecamatan Karangnongko Kabupaten Klaten menyelenggarakan kegiatan Forum Konsultasi Publik (FKP) dengan tujuan untuk mendapatkan masukan dari warga masyarakat dalam rangka upaya meningkatkan kualitas layanan publik di lingkungan Pemerintah Kecamatan Karangnongko.
Sebagai pemateri utama pada forum konsultasi publik hari ini yaitu Camat Karangnongko, Ir. Nasrun Setiadi, MM. Dalam kesempatan tersebut, Nasrun menyampaikan Pemerintah Kecamatan Karangnongko menurut polling yang dilakukan terhadap sekitar 260 responden, indeks kepuasan masyarakat (IKM) mencapai nilai 83. Hal ini termasuk dalam kategori baik.
Adapun bentuk layanan publik yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kecamatan Karangnongko antara lain meliputi pelayanan legalisasi surat keterangan administrasi kependudukan yaitu KK, rekam e KTP, surat keterangan pindah dan datang, Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Surat Keterangan Ahli Waris dan Surat rekomendasi dispensasi nikah.
“Pemerintah Kecamatan Karangnongko juga melayani pembuatan surat rekomendasi atau ijin keramaian maupun kegiatan oleh warga masyarakat serta legalisasi pengajuan proposal…” jelas Nasrun.
Lebih lanjut disampaikan Nasrun, dasar hukum pelaksanaan kegiatan Forum Konsultasi Publik (FKP) yaitu ;
UU Nomor 25 Tahun 2009, tentang Pelayanan Publik, kemudian Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2009 tentang Pelaksanaan Undang Undang Nomor 25 tahun 2009 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan FKP Di Lingkungan Unit Penyelenggara Pelayanan Publik .
Terkait bentuk Inovasi pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kecamatan Karangnongko, disampaikan Nasrun bahwa Pemerintah Kecamatan Karangnongko mempunyai Inovasi berupa CC Center yaitu pusat koordinasi dan konsultasi publik pelayanan dan penyelenggaraan pemerintahan kecamatan Karangnongko.
Dimana di dalam CC Center ini pemerintah kecamatan Karangnongko memberikan layanan bantuan bagi pemerintah desa dalam berbagai bentuk administrasi pemerintahan, laporan pertanggung jawaban.
Selanjutnya adalah inovasi bernama PESYAWAT yaitu Pengaduan Masyarakat lewat WA Camat dengan nomor 081326912347. Dimana warga bisa mengadu maupun berkonsultasi dengan camat melalui nomor tersebut selama 24 jam.
Dan terakhir adalah inovasi Pojok Amunisi, dimana kepada warga masyarakat yang sedang menunggu proses layanan publik di kantor kecamatan Karangnongko oleh Pemerintah Kecamatan Karangnongko disediakan cemilan atau makanan ringan, air minum, permen gratis.
Forum Konsultasi Publik hari ini dihadiri oleh perwakilan masyarakat dari unsur Ormas, Media Massa, Akademisi, FKUB, FKDM. Hadir pula perwakilan dari Bapperida (Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah) Kapolsek Karangnongko, Danramil dan kepala puskesmas karangnongko serta kepala desa se kecamatan Karangnongko. (Jon’s)