LINTASSOLORAYANEWS.COM / KLATEN – Ajang kontestasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Klaten tahun 2024 masih sekitar lima bulan lagi. Tetapi situasi dan kondisi politik terkait calon bupati maupun calon wakil bupati mulai menghangat.
Adalah Yitno Margono (55) seorang warga desa Malangjiwan kecamatan Kebonarum hari Selasa (23/7/2024) melalui kuasa hukumnya Joko Yunanto, SH melaporkan atau mengadukan Camat Karangnongko, Ir. Nasrun Setyadi, MM ke Inspektorat Daerah Kabupaten Klaten atas dugaan yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran peraturan tentang netralitas Aparatur Sipil Negara dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Klaten tahun 2024.
Dijelaskan oleh Yitno Margono, dirinya mendapati bukti berupa undangan dari Camat Karangnongko kepada seluruh Kepala Desa se kecamatan Karangnongko untuk menghadiri suatu pertemuan di kantor kecamatan Karangnongko.
” Diduga di dalam pertemuan tersebut pak Nasrun selaku camat Karangnongko telah memberikan arahan kepada para kepala desa untuk dapat “mengkondisikan” bapak Jajang Prihono yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Klaten dan sudah mendaftar sebagai bakal calon bupati Klaten pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Klaten bulan November besok melalui Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan…” ungkap Yitno.
Selanjutnya Yitno juga mengungkapkan, dirinya sudah melihat dengan mata kepala sendiri bahwa para kepala desa di wilayah kecamatan Karangnongko sudah melakukan apa yang menjadi arahan dari camat Karangnongko yaitu memasang banner atau baliho bergambar Jajang Prihono sebagai Calon Bupati Klaten tahun 2024-2029 di beberapa titik lokasi.
Kuasa hukum Yitno, Joko Yunanto menjelaskan, saat ini kliennya sedang melakukan pengumpulan barang bukti lain untuk melengkapi laporannya ke Inspektorat Daerah Kabupaten Klaten.
” Saat ini pak Yitno sedang melakukan investigasi siapa yang telah memasok banner bergambar pak Jajang Prihono kepada pak Nasrun, siapa yang mendanai pembuatan banner bergambar pak Jajang itu..” jelas Joko Yunanto.
Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Klaten, Agus Suprapto membenarkan bahwa ada laporan atau aduan tentang dugaan ketidaknetralan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Klaten.
Dan hari ini pihak Inspektorat melakukan klarifikasi terhadap pelapor. Kepada pelapor kami berikan kesempatan 14 hari kerja untuk melengkapi bukti bukti dugaan ketidaknetralan ASN bersangkutan.
” Kita butuh paling tidak dua bukti dugaan ketidaknetralan ASN tersebut. Selain itu, kita saat ini sedang mendalami laporan atau aduan dimaksud. Setelah dilengkapi barang bukti yang cukup, kita akan lakukan langkah selanjutnya ..” ucap Agus Suprapto.
Sementara Camat Karangnongko, Nasrun Setiyadi saat dimintai konfirmasi terkait persoalan ini melalui pesan WhattsApp di nomor miliknya, sampai saat berita ini dibuat belum memberikan tanggapannya. (Jon’s)