Hefi Sudarmawan : ” Dengan Perpanjangan Masa Jabatan, Kepala Desa Bisa Menuntaskan Visi Misi dan Program Kerjanya”

 REGIONAL DAN DAERAH

LINTASSOLORAYANEWS.COM / KLATEN – Adanya perpanjangan masa jabatan kepala desa, dari enam tahun menjadi delapan tahun sesuai dengan amanah Undang Undang Nomor 3 Tahun 2024, oleh para Kepala Desa ditanggapi sebagai suatu  amanah dan tanggung jawab yang harus dilaksanakan untuk memajukan desa dan mensejahterakan warga di desanya.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Desa Ketandan kecamatan Klaten Utara, Hefi Sudarmawan kepada Lintassolorayanews.com hari Kamis (25/7/2024) di kantornya saat diminta tanggapannya terkait penambahan masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi delapan tahun sebagaimana telah dikukuhkan oleh bupati Klaten, Hj. Sri Mulyani, SM.MSi di Graha Bung Karno  hari Rabu (24/7/2024) kemarin.

Lebih lanjut dikatakan Hefi Sudarmawan,  kepada pemerintah diucapkan terima kasih telah mendengar aspirasi para kepala desa dengan menerbitkan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang perpanjangan masa jabatan kepala desa.  Dengan perpanjangan masa jabatan kepala desa tersebut menciptakan iklim yang sejuk dan harmonis di dalam warga masyarakat desa.

” Sebenarnya warga itu juga nggak begitu senang,  kok baru sebentar harus ada pemilihan kepala desa lagi. Kepala desa yang baru menjabat belum bekerja maksimal, belum selesai program kerjanya harus ada pergantian kepala desa ..” ungkap Hefi Sudarmawan.

Jika masa jabatan kepala desa selama delapan tahun, situasi warga masyarakat juga akan lebih kondusif. Selanjutnya Pemerintah desa dapat bekerja dengan didukung oleh situasi dan kondisi masyarakat yang kondusif.

” Kalau masa jabatan enam tahun, dirasa waktunya terlalu mepet bagi kepala desa untuk memimpin jalannya pemerintah desa. Di suatu desa, untuk mengurangi dampak atau ekses dari pemilihan kepala desa yaitu terbelahnya masyarakat itu membutuhkan waktu. Kemudian menata pemerintahan di desa juga butuh waktu….” ungkap Kades yang akrab dipanggil Wawan ini.

Kemudian dijelaskan juga, paling cepat saat memasuki tahun kedua, pemerintahan desa dapat berjalan dan bekerja sebagaimana mestinya. Dan bagi kepala desa yang akan mencalonkan diri lagi di masa jabatan berikutnya, ditahun kelima dan keenam tentunya konsentrasinya akan terbagi, antara fokus memimpin jalannya pemerintahan desa juga berpikir untuk mengkonsolidasikan dukungan dari warga bagi pencalonannya ke depan.

Namun dengan ditambahnya masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun,  kepala desa dapat bekerja memimpin warga masyarakat dan juga membuat program kerja dan melaksanakan program kerja itu hingga selesai.

” Dengan masa jabatan delapan tahun, kita akan dapat maksimal dalam menuntaskan visi misi dan program kerja Kepala Desa. Antara lain dalam menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMD), menyelesaikan program penuntasan persoalan Stunting dan mengurangi kemiskinan..” pungkas Wawan. (Jon’s)

Author: 

Related Posts

Leave a Reply