Kabid Kawasan Permukiman Dan Pertanahan Disperakim Klaten, Widowati, SE.MH : “Setiap Ajuan Bantuan Rehab RTLH, Harus Masuk di Basis Data Simperium”

 REGIONAL DAN DAERAH

LINTASSOLORAYANEWS.COM / KLATEN – Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperakim) Kabupaten Klaten bekerjasama dengan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Jawa Tengah, hari Selasa  (12/11/2024) melaksanakan kegiatan Sosialisasi Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Perumahan (Simperium), bertempat di gedung Sunan Pandanaran Komplek RSPD Klaten.

Kegiatan sosialisasi yang diselenggarakan oleh Disperakim (Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman ) Kabupaten Klaten ini menghadirkan ratusan peserta yang terdiri dari para pengelola / operator aplikasi Simperium desa/kelurahan se kabupaten Klaten.

Hadir sebagai pembicara atau narasumber dalam kegiatan hari ini adalah  Widowati, SE.MH Kabid Kawasan Permukiman dan Pertanahan Disperakim Kabupaten Klaten dan Maharani dari Disperakim Provinsi Jawa Tengah.

Dalam penyampaian materinya Widowati menyatakan saat ini semua pengajuan bantuan sosial maupun bantuan keuangan kepada pemerintah harus berdasarkan pada aplikasi sistem informasi, termasuk didalamnya pengajuan bantuan sosial untuk rumah tidak layak huni.

” Untuk bantuan rehab rumah tidak layak huni (RTLH) saat ini sudah ada aplikasi sistem informasi manajemen perumahan (Simperium). Saat ini semua desa di kabupaten Klaten sudah diberi name user dan password aplikasi Simperium ini. Operator desa tinggal memasukkan identitas desa. Kemudian juga memasukkan nama warga atau KK yang sekiranya akan diusulkan untuk mendapat bantuan rehab rumah tidak layak huni dari pemerintah..” ungkap Widowati.

Sementara perwakilan Disperakim Provinsi Jawa Tengah, Maharani menyampaikan bagi warga yang sekiranya akan diajukan untuk mendapatkan bantuan sosial rehab rumah tidak layak huni, harus sudah termasuk dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).

” Jika warga atau KK itu sudah masuk DTKS, operator tinggal memasukkan saja nama warga atau KK tersebut ke dalam Simperium. Tetapi jika belum ada di DTKS, harus dimasukkan dulu ke dalam DTKS..” jelas Maharani.

” Adapun kriteria warga atau KK yang bisa dimasukkan ke dalam DTKS adalah mereka yang termasuk warga miskin..” lanjut Maharani. (Jon’s)

Author: 

Related Posts

Leave a Reply