Para Kades Bersyukur, SK Perpanjangan Masa Jabatan Segera Diserahkan

 REGIONAL DAN DAERAH

LINTASSOLORAYANEWS.COM / KLATEN – Persatuan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (PAPDESI) Kabupaten Klaten hari Kamis (30/5/2024) menyelenggarakan kegiatan bedah Revisi Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 dan Sosialisasi Undang Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Desa di gedung pertemuan desa Ketandan Kecamatan Klaten Utara.

Kegiatan yang diikuti oleh seluruh kepala desa se wilayah kabupaten Klaten ini menghadirkan narasumber antara lain yaitu Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Sri Wahyuni Rahayu, Akademisi dari STPMD “APMD” Yogyakarta, Prof. Sutoro Eko, Agung dari Kades Indonesia Bersatu (KIB) serta dari PAPDESI.

Dalam acara tersebut terungkap, adanya revisi terhadap Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 merupakan aspirasi dari para kepala desa seluruh Indonesia yang disampaikan kepada anggota DPR RI yang kemudian ditindak lanjuti oleh Kementrian Desa. Dimana dalam perubahan UU tersebut ada perpanjangan masa jabatan kepala desa yang semula enam tahun menjadi delapan tahun. Namun yang semula seorang kepala desa dapat menjabat selama tiga kali masa jabatan, di Undang Undang yang baru masa jabatan seorang kepala desa dibatasi hanya dua kali.

Di dalam Undang Undang Nomor 3 Tahun 2024, juga mengatur tentang kewenangan desa dalam mengatur keuangan desa, tunjangan penghasilan tetap bagi kepala desa dan perangkat desa.

Ketua PAPDESI Kabupaten Klaten, Joko Lasono kepada Lintassolorayanews.com menjelaskan, terkait perpanjangan dua tahun masa jabatan bagi kepala desa, saat ini masih dalam proses di Dispermasdes.

” Insya Allah, dalam waktu dekat Surat Keputusan perpanjangan masa jabatan  Kepala Desa itu akan segera ditanda tangani bupati..” jelas Joko Lasono. (Jon’s)

Author: 

Related Posts

Leave a Reply