Pemkab Klaten Gelontorkan 77, 7 M BKK Tahun 2025 Kepada 384 Desa

 REGIONAL DAN DAERAH

LINTASSOLORAYANEWS.COM / KLATEN – Bertempat di Pendopo Pemerintah Kabupaten Klaten, hari Jum’at (14/3/2025) Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Asset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Klaten menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi dan Penyerahan Secara Simbolis Pagu Bantuan Keuangan Khusus tahun anggaran 2025.
Pada tahun 2025 ini, Pemerintah Kabupaten Klaten menyerahkan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) sebesar Rp. 77.775.000.000 kepada 384 desa se wilayah Kabupaten Klaten untuk sekitar 2000 kegiatan pembangunan infrastruktur.

Dalam laporannya, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Asset Daerah (BPKPAD) Fadzar Indrawan menyampaikan penyerahan  Bantuan Keuangan Khusus (BKK) ini didasarkan pada Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 15 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Klaten Tahun 2025 dan Peraturan Bupati Klaten Nomor 52 tentang Penjabaran APBD Kabupaten Klaten Tahun 2025. Dan ini merupakan bentuk kepedulian dan emphaty Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten kepada Pemerintah Desa  di Kabupaten Klaten di dalam pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat.

Fadzar Indrawan juga berharap para kepala desa yang menerima bantuan keuangan khusus ini dapat menjaga amanah dan melaksanakan pembangunan secara akuntabel serta mengikuti semua acuan tata laksana dan aturan penggunaan bantuan keuangan khusus tersebut.

Sementara bupati Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo, S.Ikom dalam kesempatan menyampaikan kata sambutannya mengatakan, pemberian bantuan keuangan khusus ini diharapkan dapat memberikan dampak yang optimal didalam meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.

Selain itu, bupati juga berharap agar para kepala desa tertib administrasi dalam hal pelaporan kegiatan serta selalu berkoordinasi dan bersinergi dengan pihak pihak terkait seperti Dispermasdes maupun Inspektorat untuk menghindari kemungkinan terjadinya kesalahan administrasi di dalam pembuatan laporannya.(Jon’s)

Author: 

Related Posts

Leave a Reply