Persoalan Limbah Industri Tahu di Somopuro Mengemuka di Dalam Musrenbang Kecamatan Jogonalan

 REGIONAL DAN DAERAH

LINTASSOLORAYANEWS.COM / KLATEN – Pemerintah Kecamatan Jogonalan hari Senin ( 10/02/2025) melaksanakan kegiatan rutin tahunan yaitu Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Kecamatan tahun 2026 bertempat di aula Kantor Kecamatan Jogonalan.

Musrenbang Kecamatan dihadiri oleh Perwakilan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Kabupaten Klaten, Perwakilan dari Dinas Perhubungan Kabupaten Klaten, Badan Perencanaan Pembangunan Dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kabupaten Klaten, Korwil Pendidikan Kecamatan Jogonalan, Kantor Urusan Agama Kecamatan Jogonalan, Kapolsek Jogonalan, Danramil Jogonalan  dan seluruh kepala desa se kecamatan Jogonalan serta Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se kecamatan Jogonalan.

Dalam kata sambutannya, Camat Jogonalan Murdoko menyampaikan bahwa Musyawarah Rencana Pembangunan Kecamatan Jogonalan ini penting untuk menjaring aspirasi dari desa maupun aspirasi dari Pemerintah Kecamatan untuk diajukan dalam Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Kabupaten Klaten.

” Musrenbang Kabupaten Klaten rencanannya akan dilaksanakan pada bulan Maret mendatang, sehingga hari ini kita lakukan Musrenbang kecamatan Jogonalan yang akan menyusun ajuan atau aspirasi dari desa se kecamatan Jogonalan. ..” ucap Murdoko.

Adapun dari pelaksanaan pra Musrenbang yang telah dilakukan sebelumnya, telah disepakati beberapa aspirasi dari desa yang akan menjadi prioritas  rencana pembangunan di tahun 2026, antara lain Proyek revitalisasi jembatan Kali Lusah di desa Bakung, Peningkatan ruas jalan Asia Afrika yang menghubungkan Srowot dan Pandansimping, Pemasangan lampu PJU di ruas jalan Somopuro – Baturan, Pembangunan prasarana penampungan sampah di desa Pakahan dan RTLH di desa Karangdukuh.

Selain usulan yang sudah disusun dalam rencana pembangunan tersebut, pada pelaksanaan Musrenbang hari ini  muncul lagi usulan dari desa Somopuro yaitu pembangunan Instalasi Pengolah Air Limbah (IPAL) industri tahu di dukuh Pandansari, usulan pembuatan pagar pengaman (Goudriil) di ruas Jalan Kaliworo di desa Prawatan sampai dukuh Jambon desa Joton.

Perwakilan dari Bapperida Kabupaten Klaten, Sutrisno dalam kesempatan itu menjelaskan, semua Aspirasi (usulan) harus disampaikan atau dituangkan dalam aplikasi Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD). Dan input untuk SIPD di desa sudah ditutup pada tanggal 10 Februari , sementara aspirasi yang melalui  anggota dewan ditutup tanggal 15  Februari.

Sutrisno juga menjelaskan, Pendapatan Aski Daerah (PAD) Kabupaten Klaten setiap tahun hanya sekitar 500 M, sementara APBD nya sebesar 3 T.

” Jadi selama ini kita “njagakke” dana dari Pemerintah Pusat sebesae 2,5 T yang berupa Dana Alokasi Umum,  Dana Alokasi Khusus maupun Dana Desa..” ungkap Sutrisno

Terkait usulan pemasangan lampu Penerangan Jalan Umum (PJU), Perwakilan dari Dinas Perhubungan Kabupaten Klaten, Aji menyatakan Dishub yang sekarang diberi kewenangan menangani persoalan PJU terlebih dahulu akan melakukan survey  di lokasi terlebih dahulu.

Kemudian persoalan jembatan Kali Lusah yang diusulkan untuk segera direvitalisasi, Perwakilan DPUPR menyatakan sangat setuju mengingat kondisi jembatan memang sudah demikian mengkhawatirkan.

” Kita sudah melakukan survey di lokasi, memang kondisi jembatan sudah tua, memang sudah saatnya untuk dibangun. Semoga di Musrenbang Kabupaten besok usulan ini dapat disetujui..” kata Sarno. (Jon’s)

Author: 

Related Posts

Leave a Reply