LINTASSOLORAYANEWS.COM / KLATEN – Mulai bulan Juni ini Pemerintah Kabupaten Klaten dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Dinas Pendidikan tengah disibukkan dengan proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di setiap satuan pendidikan yang ada.
Dalam rangka berperan serta dalam pengawasan proses PPDB di Jawa Tengah umumnya dan kabupaten Klaten khususnya, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah, Siti Farida kepada awak media Kamis (6/6/2024) pagi, menyampaikan Ombusdman sengaja membuka layanan posko pengaduan PPDB 2024 lantaran PPDB merupakan pelayanan pendidikan yang sangat penting bagi warga, termasuk di Kabupaten Klaten.
Dia mengatakan saking pentingnya, maka harus dipastikan proses PPDB berlangsung secara berintegritas, objektif, transparan, akuntabel, nondiskriminatif, dan berkeadilan.
“Pembukaan posko aduan ini bagian dari upaya pengawasaan terhadap pelaksanaan PPDB. Bagi masyarakat yang menemukan indikasi penyimpangan atau menjadi korban dugaan mal administrasi dalam penyelenggaraan PPDB dapat menyampaikan konsultasi dan laporan atau pengaduan melalui nomor WhatsApp (WA) Pengaduan 0811 998 3737 atau melalui platform media sosial Ombudsman RI Jateng,” jelas Farida.
Mengutip lembar sosialisasi terkait posko pengaduan PPDB, masyarakat juga dapat melaporkan persoalan PPDB yang dialaminya dengan datang langsung ke Kantor Ombudsman RI Perwakilan Jateng di Jl. Siwalan No.5, Wonodri, Semarang, Kota Semarang.
“Masyarakat dapat lapor ke Ombudsman apabila belum memperoleh penyelesaian dari kanal pengaduan PPDB pada masing-masing satuan pendidikan,” demikian informasi yang disampaikan Ombudsman.
Menurut Farida, dalam pelaporan atau aduan berkaitan dengan PPDB 2024 akan dirahasiakan identitas pelapornya dalam keadaan tertentu. Lebih lanjut, dia menegaskan atas segala layanan di Ombudsman RI, masyarakat tidak dipungut biaya atau gratis.
Siti Farida menerangkan permasalahan yang dapat dilaporkan ke Ombudsman berkaitan dengan PPDB di antaranya pungutan liar (seragam, iuran, dan seterusnya), tidak adanya sosialisasi PPDB, kendala aplikasi pendaftaran.
Selain itu, masalah zonasi, lambatnya proses verifikasi, siswa titipan, sarana dan prasarana tidak memadai, penerimaan jalur prestasi, penerimaan jalur afirmasi, penerimaan dan penambahan jalur, penambahan rombongan belajar, dan sebagainya. ( Jon’s)